Dalam hal ini saya tidak pro ataupun kontra atas rencana pemerintah mengeluarkan RUU Poligami dan Nikah Siri, karena masing-masing memiliki alasan pembenar yang logis, akan tetapi saya hanya mengedepankan beberapa kasus pernikahan yang menjadi fenomena dan mengemuka di masyarakat dengan latar budaya Bugis-Makassar.

Masyarakat Sulawesi Selatan utamanya Makassar tidak asing lagi mendengar istilah Dui’ Menre’. Lelaki yang ingin menikah harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk melamar calon istrinya, sebagai tanda jadi.
Dalam proses perkawinan, pihak laki-laki harus memberikan mas kawin kepada perempuan yang terdiri dari dua bagian, yaitu Sompa (biasanya dalam bentuk tanah atau perhiasan) dan Dui’ Menre’ (mahar permintaan dari pihak perempuan).
Dengan keadaan seperti ini banyak menimbulkan kesulitan bagi pihak laki-laki yang ingin menikah namun terganjal akan tingginya permintaan Dui’ Menre serta syarat Sompa’.
Apalagi di zaman sekarang, Dui’ Menre’ telah menjadi ukuran status seseorang di mata masyarakat. Semakin tinggi Dui’ Menre’ akan semakin tinggi pula Siri’ keluarga wanita yang akan dinikahi. Standar minimum saat ini berdasarkan kenyataan itu 20 juta rupiah, dan bisa berubah tergantung dari status keluarga, tingkat pendidikan, atau jenjang karir perempuan yang akan dinikahi.

Masalah kemudian muncul, jika si laki-laki tak memiliki kemampuan sesuai dengan yang diminta oleh pihak keluarga perempuan, sementara diantara keduanya telah terjalin hubungan yang serius, dan mereka ingin melegalkan semua.
Lalu bagaimana ?
Apakah sebuah ikatan suci lantas tak mampu terjalin lantaran syarat Dui’ Menre’ dan Sompa' yang tak mampu dipenuhinya..
Bagaiman jika terjadi zina ?
Hubungan yang telah terjalin begitu dekat tidak menutup kemungkinan terjadi interaksi di luar batas yang tidak diinginkan, apalagi dengan kuantitas pertemuan yang tak terbendung.
Lalu bagaimana dengan solusi nikah siri ?
Tidak ada jalan yang dapat tertempuh daripada zina dan tidak menikah lantaran syarat yang begitu berat. Banyak yang mengambil jalan nikah siri, legalitas pernikahan yang telah sah di mata agama.

Lalu apakah nikah siri harus tetap disalahkan atau dilarang ???
Pemerintahpun harus mempertimbangkan dari berbagai aspek sebelum melegalisasi suatu RUU, tidak hanya karena biaya KUA yang mahal semata, tetapi aspek sosial serta budaya di masing-masing daerah di Indonesia yang sangat berbeda.

__Och@__

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda